Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Papua Barat Daya dan Polresta Sorong bekerja sama untuk terus memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal sebagai upaya menertibkan peredaran barang ilegal di wilayah itu.
Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya Bidang Ekonomi dan Pembangunan George Yarangga, di Sorong, Kamis, menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2023 tentang keamanan, perlindungan dan ketertiban masyarakat, salah satu tugas yang melekat pada Dinas Kebakaran Penanggulangan Bencana dan Satpol PP adalah pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang telah dilakukan bersama dengan Polresta Sorong.
"Pada Agustus lalu, kita sudah lakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai," ujar Yarangga.
Dari hasil pengawasan itu, kata dia, tim berhasil menyita empat jenis rokok ilegal, terdiri atas rokok merek Prasas 60 bal sebanyak 48 ribu bungkus atau sama dengan 960 ribu batang. Kemudian rokok merek Kenzo sebanyak 30 slof sama dengan 300 bungkus atau sebanyak 6.000 batang, rokok Nayan sebanyak 16 slof sama dengan 160 bungkus atau 3.200 batang dan rokok Rastel sebanyak 18 slof atau 180 bungkus sama dengan 3.600 batang.
"Barang bukti itu sudah disita dan diamankan di Mapolresta Sorong dan dalam waktu dekat kita akan musnahkan secara bersama-sama," kata Yarangga.
Menurut dia, upaya ini merupakan bentuk konkret dari peran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menjaga kondisi pasar di wilayah itu bebas dari barang-barang ilegal.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan rokok yang disita itu adalah rokok yang tanpa cukai dan rokok dengan cukai, namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kita sudah koordinasikan dengan Bea Cukai, nanti kita lihat dari Bea Cukai seperti apa, jika kena denda administrasi itu Bea Cukai yang menanganinya," kata Happy.
Dia mengatakan pihaknya pun telah melayangkan surat kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk pelaksanaan pemusnahan terhadap rokok tanpa cukai tersebut.
Pihak Kepolisian, kata dia, akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk terus melakukan pengawasan rokok ilegal, baik di toko dan pasar ataupun di grosiran.
Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya Bidang Ekonomi dan Pembangunan George Yarangga, di Sorong, Kamis, menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2023 tentang keamanan, perlindungan dan ketertiban masyarakat, salah satu tugas yang melekat pada Dinas Kebakaran Penanggulangan Bencana dan Satpol PP adalah pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang telah dilakukan bersama dengan Polresta Sorong.
"Pada Agustus lalu, kita sudah lakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai," ujar Yarangga.
Dari hasil pengawasan itu, kata dia, tim berhasil menyita empat jenis rokok ilegal, terdiri atas rokok merek Prasas 60 bal sebanyak 48 ribu bungkus atau sama dengan 960 ribu batang. Kemudian rokok merek Kenzo sebanyak 30 slof sama dengan 300 bungkus atau sebanyak 6.000 batang, rokok Nayan sebanyak 16 slof sama dengan 160 bungkus atau 3.200 batang dan rokok Rastel sebanyak 18 slof atau 180 bungkus sama dengan 3.600 batang.
"Barang bukti itu sudah disita dan diamankan di Mapolresta Sorong dan dalam waktu dekat kita akan musnahkan secara bersama-sama," kata Yarangga.
Menurut dia, upaya ini merupakan bentuk konkret dari peran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menjaga kondisi pasar di wilayah itu bebas dari barang-barang ilegal.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan rokok yang disita itu adalah rokok yang tanpa cukai dan rokok dengan cukai, namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kita sudah koordinasikan dengan Bea Cukai, nanti kita lihat dari Bea Cukai seperti apa, jika kena denda administrasi itu Bea Cukai yang menanganinya," kata Happy.
Dia mengatakan pihaknya pun telah melayangkan surat kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk pelaksanaan pemusnahan terhadap rokok tanpa cukai tersebut.
Pihak Kepolisian, kata dia, akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk terus melakukan pengawasan rokok ilegal, baik di toko dan pasar ataupun di grosiran.