Komisi Pemilihan Umum (KP/U) Manokwari mengungkapkan, anggota badan Adhoc penyelenggara pemilu yang bertugas pada pemilu 2024 berbeda dengan badan Adhoc untuk pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2024.

Ketua KPU Manokwari Christin R Rumkabu di Manokwari, Sabtu, menjelaskan yang dimaksud badan Adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari panitia pemilihan distrik (PPD), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas pemutakhiran data (Pangtarlih). 

"Karena anggaran untuk penyelenggaraan pemilu berbeda dengan pilkada. Pemilu dari pemerintah pusat, sedangkan pilkada dari pemerintah daerah. Secara regulasi badan Adhoc untuk pemilu berbeda dengan pilkada," ujarnya.

Christin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Manokwari telah memberikan dana hibah pilkada untuk KPU Manokwari sebesar Rp50 miliar. Pemberian hibah itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  pada 27 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, setelah tandatangan NPHD maka 40 persen dari Rp50 miliar atau Rp20 miliar bisa dicairkan tahun ini. Dengan begitu, tahapan persiapan pilkada juga sudah bisa dimulai meski bersinggungan dengan tahapan pemilu. 

"Sehingga untuk tahapan awal pilkada di tahun ini, KPU Manokwari akan melakukan persiapan perekrutan badan Adhoc untuk pilkada," jelasnya. 

Ia menambahkan, untuk proses tahapan pilkada lainnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU RI. Pihaknya harus menunggu petunjuk teknis pilkada seperti Peraturan KPU dan lainnya karena pilkada yang awalnya diagendakan November 2024, ada wacana digeser maju pada September 2024. 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023