Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat berhasil menangkap enam tersangka yang tergabung dalam sindikat perakit senjata api ilegal di wilayah setempat, pada Minggu (22/10), pukul 14.30 WIT.
"Awalnya mereka satu kelompok, karena sudah ada modal jadi mereka pecah menjadi dua kelompok," kata Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Senin.
Ia menjelaskan kelompok yang pertama ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Manokwari adalah tersangka berinisial RT (38), K (36), dan ARP (34).
Tim Opsnal kemudian melanjutkan penelusuran ke lokasi kedua untuk melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya yaitu MS (42), MT (40) dan NM (39).
"Dari pengakuan mereka, kegiatan merakit senpi (senjata api) sudah setahun lebih," jelas Benny Simangunsong.
Selain enam tersangka, kata dia, kepolisian juga menyita barang bukti 12 pucuk senjata api rakitan, mesin pemotong kayu, pipa, handphone, dan peluru bekas.
Senjata api yang dirakit rencananya dijual ke masyarakat yang tersebar ke beberapa kabupaten di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
"Mereka ini kerjanya cuma merakit senjata dan memperbaiki, tidak menjual peluru," ucap Benny.
Menurut Kapolresta, jumlah senjata api rakitan yang sudah dijual para tersangka ke masyarakat diperkirakan mencapai 40-an senjata.
Aktivitas perakitan senjata api dilakukan secara berkala sesuai permintaan dari masyarakat (pemesan) yang jumlah lumayan banyak.
"Senjata yang sudah dijual akan kami telusuri keberadaan. Sudah banyak yang dijual, satu senjata Rp10 juta," ucap Kapolresta.
Benny mengimbau agar masyarakat yang memiliki senjata api rakitan, segera menyerahkan ke aparat keamanan karena membahayakan nyawa orang lain.
Imbauan itu tidak mengabaikan kearifan lokal yang menggunakan senjata api sebagai mahar pernikahan pada beberapa kabupaten di Papua Barat.
"Dengan tidak mengurangi kearifan lokal yang gunakan senpi sebagai mas kawin, mari kita bijaki. Senpi sangat berbahaya," tutur Benny Simangunsong.
Kanit Tipidter Polresta Manokwari Inspektur Polisi Dua (IPDA) Abeg Guna Utama menerangkan, aktivitas perakitan senjata api ilegal telah diselidiki beberapa waktu lalu ketika kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Tindakan enam tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
"Kami juga masih memburu satu tersangka berinisial W yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Abeg Utama.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Awalnya mereka satu kelompok, karena sudah ada modal jadi mereka pecah menjadi dua kelompok," kata Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Senin.
Ia menjelaskan kelompok yang pertama ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Manokwari adalah tersangka berinisial RT (38), K (36), dan ARP (34).
Tim Opsnal kemudian melanjutkan penelusuran ke lokasi kedua untuk melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya yaitu MS (42), MT (40) dan NM (39).
"Dari pengakuan mereka, kegiatan merakit senpi (senjata api) sudah setahun lebih," jelas Benny Simangunsong.
Selain enam tersangka, kata dia, kepolisian juga menyita barang bukti 12 pucuk senjata api rakitan, mesin pemotong kayu, pipa, handphone, dan peluru bekas.
Senjata api yang dirakit rencananya dijual ke masyarakat yang tersebar ke beberapa kabupaten di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
"Mereka ini kerjanya cuma merakit senjata dan memperbaiki, tidak menjual peluru," ucap Benny.
Menurut Kapolresta, jumlah senjata api rakitan yang sudah dijual para tersangka ke masyarakat diperkirakan mencapai 40-an senjata.
Aktivitas perakitan senjata api dilakukan secara berkala sesuai permintaan dari masyarakat (pemesan) yang jumlah lumayan banyak.
"Senjata yang sudah dijual akan kami telusuri keberadaan. Sudah banyak yang dijual, satu senjata Rp10 juta," ucap Kapolresta.
Benny mengimbau agar masyarakat yang memiliki senjata api rakitan, segera menyerahkan ke aparat keamanan karena membahayakan nyawa orang lain.
Imbauan itu tidak mengabaikan kearifan lokal yang menggunakan senjata api sebagai mahar pernikahan pada beberapa kabupaten di Papua Barat.
"Dengan tidak mengurangi kearifan lokal yang gunakan senpi sebagai mas kawin, mari kita bijaki. Senpi sangat berbahaya," tutur Benny Simangunsong.
Kanit Tipidter Polresta Manokwari Inspektur Polisi Dua (IPDA) Abeg Guna Utama menerangkan, aktivitas perakitan senjata api ilegal telah diselidiki beberapa waktu lalu ketika kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Tindakan enam tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
"Kami juga masih memburu satu tersangka berinisial W yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Abeg Utama.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023