Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mengenakan retribusi kepada setiap penumpang kapal rute Sorong-Waisai (Raja Ampat) sebesar Rp12 ribu sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah itu.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Paul Yawan di Sorong, Kamis, menjelaskan penerapan retribusi dilakukan berdasarkan MoU atau kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Sorong dan PT Easybook Teknology Indonesia sejak tahun 2022.
 
“Namun karena ada satu dan lain hal, penerapan retribusi baru bisa dilaksanakan pada 1 Oktober 2023 bersamaan dengan penerapan E-Ticketing di Pelabuhan Rakyat Sorong,” ujarnya.
 
Selain MoU, sebut dia, penerapan retribusi kepada penumpang kapal tujuan Sorong-Waisai pun berdasarkan surat edaran dari Penjabat Wali Kota Sorong sebelumnya.
 
“Kami juga telah melakukan sosialisasi terkait penerapan retribusi kepada masyarakat," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong.
 
Upaya konkret Pemerintah Kota Sorong untuk meyakinkan masyarakat tentang penerapan retribusi itu, Dinas Perhubungan Kota Sorong menggandeng KSOP Kelas 1 Sorong duduk bersama PT Belibis, Management PT Fajar Mulia serta PT Easybook Teknology Indonesia membahas penerapan retribusi itu untuk menjawab isu kenaikan harga tiket kapal rute Sorong-Waisai pada 18 Oktober 2023.
 
“Harga tiket kapal tujuan Sorong-Waisai dan sebaliknya tidak mengalami kenaikan, hanya saja ada penerapan retribusi Rp12 ribu sehingga masyarakat berpikir harga tiket dinaikkan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong.
 
Penerapan retribusi ini bagi pemerintah adalah sangat penting bagi untuk menambah dan mendongkrak PAD Kota Sorong. Karena dinilai bahwa salah satu potensi yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung PAD adalah penumpang kapal.
 
“Hasil dari retribusi itu selain menambah PAD tetapi juga akan kami gunakan untuk memperbaiki fasilitas yang ada di pelabuhan rakyat," kata dia.
 
Selain retribusi, Pemerintah Kota Sorong pun menerapkan E-Ticketing bagi setiap orang yang menggunakan jasa laut, sebagai satu bentuk antisipasi ketika terjadinya musibah, para penumpang itu bisa diakomodasi di dalam asuransi.
 
"E-Ticketing ini wajib bagi penumpang untuk memilikinya ketika menggunakan jasa kapal," harap Kepala Dinas Perhubungan Paul Yawan.
 
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Sorong Jece Julita Piris mengatakan, penerapan retribusi merupakan kebijakan pemerintah daerah sebagai langka langka strategis untuk mendukung kepentingan peningkatan PAD.

Retribusi bagi setiap penumpang itu wajib diikuti dan dijalankan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah," kata dia. Berdasarkan hasil rapat, kata Jece, harga tiket kapal tujuan Sorong-Waisai masih tetap dan tidak mengalami kenaikan.
 
“Kenaikan Rp12 ribu itu bukan kenaikan harga tiket kapal, karena pembayarannya digabungkan dengan tiket kapal, makanya penumpang merasa kaget kenapa ada kenaikan harga tiket," katanya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023