Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menyinkronkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mekanisme Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur otonomi khusus atau pengangkatan dengan lima provinsi lainnya di Tanah Papua.
"DPRK ini untuk seluruh Tanah Papua, jadi kami seragamkan dengan lima provinsi," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo di Manokwari, Kamis.
Ia menjelaskan pergub tersebut sudah dilakukan uji publik tahap pertama yang melibatkan lembaga masyarakat adat dan Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat.
Uji publik tahap kedua atau secara luas dapat terlaksana apabila proses sinkronisasi dengan lima provinsi yakni Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya telah rampung.
"Kalau sinkronisasi dengan lima provinsi sudah selesai, baru kami lanjutkan dengan uji publik ke masing-masing kabupaten," ucap Payapo.
Setelah uji publik tahap kedua, Pemprov Papua Barat kembali melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Setda Papua Barat.
Hasil sinkronisasi akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri guna dilakukan pencermatan keseluruhan dari materi Pergub Pemilihan Anggota DPRK.
"Bilamana semua tahapan uji publik dan sinkronisasi selesai maka pergub itu bisa disahkan dan digunakan," jelas Payapo.
Menurut dia, Pemprov Papua Barat menargetkan pelaksanaan pemilihan calon anggota DPRK pada tujuh kabupaten di Papua Barat dimulai pada Desember 2023.
Tujuh daerah di Papua Barat yang menggelar pemilihan anggota DPRK meliputi kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak
Pemerintah provinsi memiliki kewenangan membentuk dua panitia, yaitu panitia pemilihan dan panitia seleksi yang bertugas pada tujuh kabupaten.
"Panitia pemilihan dibentuk untuk memilih panitia seleksi," imbuh Thamrin Payapo.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"DPRK ini untuk seluruh Tanah Papua, jadi kami seragamkan dengan lima provinsi," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo di Manokwari, Kamis.
Ia menjelaskan pergub tersebut sudah dilakukan uji publik tahap pertama yang melibatkan lembaga masyarakat adat dan Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat.
Uji publik tahap kedua atau secara luas dapat terlaksana apabila proses sinkronisasi dengan lima provinsi yakni Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya telah rampung.
"Kalau sinkronisasi dengan lima provinsi sudah selesai, baru kami lanjutkan dengan uji publik ke masing-masing kabupaten," ucap Payapo.
Setelah uji publik tahap kedua, Pemprov Papua Barat kembali melakukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Setda Papua Barat.
Hasil sinkronisasi akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri guna dilakukan pencermatan keseluruhan dari materi Pergub Pemilihan Anggota DPRK.
"Bilamana semua tahapan uji publik dan sinkronisasi selesai maka pergub itu bisa disahkan dan digunakan," jelas Payapo.
Menurut dia, Pemprov Papua Barat menargetkan pelaksanaan pemilihan calon anggota DPRK pada tujuh kabupaten di Papua Barat dimulai pada Desember 2023.
Tujuh daerah di Papua Barat yang menggelar pemilihan anggota DPRK meliputi kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak
"Provinsi tidak langsung melepas pelaksanaan ke kabupaten karena baru pertama kali," jelas Payapo.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan anggota DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan anggota DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah provinsi memiliki kewenangan membentuk dua panitia, yaitu panitia pemilihan dan panitia seleksi yang bertugas pada tujuh kabupaten.
"Panitia pemilihan dibentuk untuk memilih panitia seleksi," imbuh Thamrin Payapo.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023