Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial VDUM (29) dengan barang bukti sebanyak delapan kilogram di Kabupaten Manokwari, pada Selasa sekira pukul 09.30 WIT.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Agustinus Fernando Indra Napitupulu mengatakan Tim Opsnal II Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka VDUM saat beristirahat di salah satu penginapan.

Tersangka menggunakan transportasi laut dari Jayapura, Provinsi Papua untuk mengedarkan ganja yang disimpan dalam satu karung berukuran 20 kilogram dan tiga kantong plastik besar.

"Tersangka rencananya mengedarkan ganja itu di wilayah Manokwari dan Sorong (Papua Barat Daya)," kata Indra Napitupulu.

Ia menjelaskan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan melainkan turut mengonsumsi, sebab hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif pengguna.

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar," tutur Indra Napitupulu.

Tim Opsnal, kata dia, telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait penyelundupan ganja dari Jayapura ke Manokwari dan Sorong menggunakan KM Sinabung pada 7 September 2023.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan pengamatan sebelum KM Sinabung berlabuh di Pelabuhan Laut Manokwari pada 12 September 2023 pukul 06.30 WIT.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus ini supaya bisa membongkar jaringan ganja yang lebih besar karena ada bandarnya," ujar dia.

Dia mengatakan kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kepolisian juga berharap adanya peran aktif dari orang tua untuk memantau lingkungan pergaulan anak mereka dengan maksud mengantisipasi generasi muda terkontaminasi dengan narkotika.

"Harga jual satu gram ganja berkisar Rp100 ribu, sehingga total barang bukti sebanyak delapan kilogram ditaksir mencapai Rp800 juta," kata Indra Napitupulu.

 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023