Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan memperkuat pemberdayaan dan perlindungan kepada masyarakat adat dengan mengeluarkan sebuah regulasi melalui peraturan gubernur sebagai dasar bagi enam kabupaten dan kota untuk bertindak melakukan pemberdayaan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya Rahman di Sorong, Kamis menjelaskan pemberdayaan dan perlindungan terhadap masyarakat adat menjadi salah satu program strategis pemerintah provinsi sehingga dipandang perlu untuk mengeluarkan sebuah regulasi yang nantinya menjadi dasar bagi enam kabupaten dan kota membuat program perencanaan dan penganggaran.

"Jadi upaya konkret pemerintah untuk memberdayakan dan melindungi masyarakat adat adalah mengeluarkan peraturan gubernur dalam waktu dekat, sehingga menjadi payung hukum dan dasar bagi bupati dan wali kota untuk membuat program dan penganggaran," jelas Rahman.

Terdapat dua program prioritas yang menjadi arah kebijakan pemerintah provinsi adalah pertama pemberdayaan seni, budaya dan lembaga adat. Kedua, sebut dia, pemberdayaan masyarakat adat.

"Jadi kuncinya adalah pemberdayaan masyarakat adat, dan ini akan menjadi fokus perhatian pemerintah provinsi khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat," beber Rahman.

Karena, kata dia, tujuan dari kehadiran Provinsi Papua Barat Daya adalah memperpendek rentan kendali, mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua, kemudian yang terakhir adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Karena kalau kita hanya bicara saja kemudian masyarakat tidak sejahtera adalah percuma," ungkap Rahman.

Upaya ini pun dikaitkan dengan rencana induk pengembangan pembangunan Pulau Papua yang terdiri dari tiga visi besar yakni, Papua sehat, cerdas dan Papua produktif.

"Untuk mencapai itu tentunya kita harus memulai dari hal-hal kecil dengan upaya mempersiapkan masyarakat adat, tidak bisa serta merta masyarakat sehat, cerdas dan produktif jika tidak disiapkan dengan baik dan maksimal," kata Rahman.

Karena itu dia berharap kepada seluruh kepala daerah di enam kabupaten dan kota agar mulai bertindak untuk melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat melalui kebijakan program strategis, sehingga program pemberdayaan dan perlindungan terhadap masyarakat itu berjalan maksimal.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023