Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Papua menyita dan membakar puluhan handphone milik warga binaan Lapas usai melakukan sidak sebagai wujud komitmen realisasi zero halinar (handphone, pungutan liar dan narkotika).
Pemusnahan hp milik warga binaan disaksikan pihak TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Bea Cukai di halaman Lapas Kelas IIB Sorong.
“Ini semua murni milik warga binaan yang selama ini diam-diam disalah gunakan di Lapas Sorong," jelas Kalapas Sorong, Gustaf.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Pemusnahan hp milik warga binaan disaksikan pihak TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Bea Cukai di halaman Lapas Kelas IIB Sorong.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sorong, Gustaf Rumaikewi, Selasa menjelaskan puluhan hanphone yang dimusnahkan merupakan milik warga binaan yang diseludupkan masuk ke blok-blok atau kamar.
“Ini semua murni milik warga binaan yang selama ini diam-diam disalah gunakan di Lapas Sorong," jelas Kalapas Sorong, Gustaf.
Hasil sidak, kata Kalapas Sorong, merupakan akumulasi dari hasil sidak tahun 2020 hingga 2023. Sidak terakhir kami lakukan pada bulan Maret 2023.
Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya, puluhan handphone android/smartphone berbagai merek, charger, earphone, kabel rol dan terminal cok.
Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang-barang tersebut menggunakan palu kemudian membakarnya di dalam sebuah tong sampah.
Kalapas menunjukkan bahwa, jelas dan tegas diterangkan dalam Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib di dalam Lapas, salah satu poinya mengatur terkait larangan penggunaan handphone di dalam Lapas oleh warga binaan.
“Penggunaan HP di Lapas oleh warga binaan termasuk pelanggaran berat, sudah pasti sanksinya pun berat. HP sitaan bukan lagi dikembalikan kepada keluarga, melainkan akan kita musnahkan. Selain itu juga bisa membatalkan hak warga binaan tersebut untuk mendapatkan hak-haknya,” bebernya.
Selain penggunaan handphone, poin lain yang juga dilarang dilakukan terkait dengan Deklarasi Halinar tersebut adalah kegiatan pungli / gratifikasi dan penyeludupan narkotika.
"Ketiga poin tersebut sama-sama termasuk pelanggaran berat yang sanksinya juga berlaku bagi warga binaan maupun petugas Lapas itu sendiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023