Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Manokwari, Papua Barat, mengusulkan sebanyak 76 orang warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas II-B Manokwari Jumadi di Manokwari, Selasa, mengatakan 76 dari 142 warga binaan beragama Islam itu berstatus narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

"Kalau selama menjalani hukuman tidak melakukan pelanggaran maka kita ajukan untuk memperoleh remisi," kata Jumadi.

Dia merinci usulan remisi khusus Idul Fitri 2023 terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 23 narapidana, satu bulan ada 46 narapidana, satu bulan 15 hari ada dua narapidana, dan remisi dua bulan diusulkan dua narapidana.
 
Warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi tersebut rata-rata terlibat tindak pidana konvensional.
 
"Usulan ini bisa mengalami perubahan tapi kemungkinan kecil tidak berubah. Sifatnya kan masih usulan," terang Jumadi.
 
Menurut dia, ada banyak warga binaan berkelakuan baik telah menerima remisi melalui program asimilasi COVID-19 beberapa waktu lalu dan juga remisi umum.
 
Remisi khusus hari raya keagamaan bagi warga binaan merupakan pengurangan masa pidana penjara. "Remisi Idul Fitri 2023 tidak ada warga binaan yang langsung bebas," ucapnya.
 
Jumadi menambahkan program remisi bagi narapidana akan mengurangi beban anggaran negara terhadap biaya makan narapidana selama menjalani hukuman.
 
Selain itu, program remisi merupakan salah satu langkah strategis mengurangi jumlah warga binaan di Lapas Manokwari yang telah kelebihan jumlah penghuni.
 
"Lapas kita over kapasitas hampir 300 persen karena daya tampung hanya 150-an, tapi sekarang dihuni 399 orang warga binaan," ucap Jumadi.
 
Dia berharap rencana hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk pembangunan lapas yang baru segera direalisasikan.
 
Selain kelebihan jumlah penghuni, lokasi Lapas Manokwari sudah kurang kondusif karena terletak di tengah permukiman warga.
 
"Relokasi sangat krusial, semoga bisa terlaksana secepatnya," imbuh Jumadi.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023