Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mendorong partisipasi Orang Asli Papua (OAP) dalam seleksi Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk nantinya mengakomodasi seluruh kepentingan OAP pada lembaga kultur tersebut.

Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga di Sorong, Rabu, menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) menjadi acuan untuk mengedepankan aspek keberpihakan pada seleksi anggota MRP.

"Ini sudah wajib hukumnya orang yang mewakili Kota Sorong untuk duduk di lembaga terhormat itu adalah OAP bukan yang lain," jelas George Yarangga.

Disebutkan, konteks ini perlu mendapatkan perhatian serius dan menjadi tanggung jawab tim seleksi atau panitia pelaksanaan pemilihan bakal calon MRP Papua Barat Daya.

"Untuk mengakomodasi kepentingan seluruh OAP di Provinsi Papua Barat yang nantinya diramu dalam Perdasi dan Perdasus sesuai keinginan OAP maka wajib memilih OAP," kata dia.

Selain itu dia juga mengemukakan soal OAP yang nantinya duduk di lembaga kultural itu adalah pribadi yang berkualitas dan mampu memperjuangkan hajat hidup OAP.

"Orang yang dipilih adalah orang OAP yang mumpuni dan berkualitas sehingga terjadi peningkatan baik di segi ekonomi, pendidikan, kesejahteraan sosial," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga membuka kegiatan sosialisasi pemilihan bakal calon MRP Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, Selasa (28/3).

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023