Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat menggelar rapat koordinasi bersama kepolisian dan kejaksaan atau tim sentral penegakan hukum terpadu membahas persiapan pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Tambrauw, Johanis P.M Manyambow di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI nomor 31 tahun 2018 tentang pembentukan sentral penegakan hukum terpadu pelanggaran Pemilu.

Dia menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggan Pemilu tim terpadu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan pihak Kejaksaan.

Karena itu, kata dia, rapat koordinasi tersebut untuk membahas kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran pemilu yang akan dilakukan oleh tim terpadu ini pada pesta demokrasi 2024 mendatang.

Sebab pelanggan Pemilu terdapat tiga yakni pelanggan kode etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana pemilu sehingga membutuhkan tim terpadu melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, keberhasilan dalam pengawasan Pemilu bukan dilihat dari banyak temuan pelanggan tetapi bagaimana upaya pencegahan agar tidak ada pelanggaran.

Karena itu, tambah Johanis, Bawaslu Tambrauw terus melakukan pendekatan dengan masyarakat dan mensosialisasikan jenis-jenis pelanggan yang tidak boleh dilakukan pada Pemilu.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022