Kepolisian Resor Kota Manokwari mengungkapkan mayat yang ditemukan tidak jauh dari Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) berinisial AS (20) di Kelurahan Arfai, Distrik Manowkari Selatan, Kabupaten Manokwari Papua Barat, pada Senin (12/9) lalu adalah korban pembunuhan berencana.
Kapolresta Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, Jumat, menerangkan fakta itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Dari ke 13 saksi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni SI (19) yang merupakan suami korban dan rekannya berinisial AT (22).
"Pembunuhan terhadap korban AS dilakukan lantaran pelaku mengaku sakit hati karena korban selalu meminta uang denda dilunasi karena pelaku pernah berselingkuh. Tetapi pelaku menyatakan masalah itu sebelumnya sudah diselesaikan secara damai," ujar dia dalam keterangan Pers.
Saat melancarkan aksinya, pelaku SI mengajak temannya AT dengan menjanjikan imbalan senilai Rp5 juta. Kedua pelaku disebut melancarkan aksi kejahatan tersebut dalam pengaruh minuman keras.
AKBP Herman menerangkan, penganiayaan hingga pembunuhan itu terjadi tepat sehari sebelum korban ditemukan atau pada Minggu (11/9) malam.
AT mengajak korban AS untuk bertemu di Pantai Rendani hingga sempat melakukan hubungan seksual. Korban AS setelah itu dibawa ke Kelurahan Arfai lalu dianiaya hingga meninggal oleh kedua pelaku dan mayatnya ditinggalkan di hutan dekat TPA di Kelurahan Arfai.
"Kami menemukan rekaman video dan foto saat pelaku menganiaya hingga menghilangkan nyawa korban. Karena hal itu sempat diabadikan di telepon genggam milik pelaku yang kami sita sebagai barang bukti bersamaan dengan sebuah motor," jelas AKBP Herman.
Polisi menjerat SI dan AT dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 55 serta 56 KUHP dalam hal keturut sertaan pelaku dalam tindak pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Kapolresta Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, Jumat, menerangkan fakta itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Dari ke 13 saksi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni SI (19) yang merupakan suami korban dan rekannya berinisial AT (22).
"Pembunuhan terhadap korban AS dilakukan lantaran pelaku mengaku sakit hati karena korban selalu meminta uang denda dilunasi karena pelaku pernah berselingkuh. Tetapi pelaku menyatakan masalah itu sebelumnya sudah diselesaikan secara damai," ujar dia dalam keterangan Pers.
Saat melancarkan aksinya, pelaku SI mengajak temannya AT dengan menjanjikan imbalan senilai Rp5 juta. Kedua pelaku disebut melancarkan aksi kejahatan tersebut dalam pengaruh minuman keras.
AKBP Herman menerangkan, penganiayaan hingga pembunuhan itu terjadi tepat sehari sebelum korban ditemukan atau pada Minggu (11/9) malam.
AT mengajak korban AS untuk bertemu di Pantai Rendani hingga sempat melakukan hubungan seksual. Korban AS setelah itu dibawa ke Kelurahan Arfai lalu dianiaya hingga meninggal oleh kedua pelaku dan mayatnya ditinggalkan di hutan dekat TPA di Kelurahan Arfai.
"Kami menemukan rekaman video dan foto saat pelaku menganiaya hingga menghilangkan nyawa korban. Karena hal itu sempat diabadikan di telepon genggam milik pelaku yang kami sita sebagai barang bukti bersamaan dengan sebuah motor," jelas AKBP Herman.
Polisi menjerat SI dan AT dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 55 serta 56 KUHP dalam hal keturut sertaan pelaku dalam tindak pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022