Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengawasi penjualan minyak goreng Minyakita di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, agar harga yang diperdagangkan tidak melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Kepala Perum Bulog Cabang Manokwari Firman Mando di Manokwari, Papua Barat, Kamis, menyatakan aktivitas pengawasan distribusi dan penjualan Minyakita dilakukan agar tidak disalahgunakan sejumlah oknum yang berniat untuk menjual dengan harga lebih dari HET yakni Rp14.000 per liter.
 
"Karena merupakan program pemerintah, maka ini juga diawasi oleh pemangku kebijakan misalnya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kalau ada oknum atau pihak yang menjual lebih dari harga itu, Tim Satgas Pangan akan melimpahkan hal itu kepada pihak berwajib," ujar Firman Mando.
 
Sejauh ini, kata Firman, masih belum ada temuan adanya kasus penjualan Minyakita dengan harga melebihi HET. Dia menyebut hal itu lantaran Minyakita baru masuk di Manokwari mulai awal pekan ini dan sekarang sedang dalam tahap pendistribusian di daerah tersebut.
 
Penyaluran distribusi Minyakita, ujar dia, dilakukan melalui mitra yang ada di Pasar Wosi dan Pasar Sanggeng serta jaringan lainnya yakni Rumah Pangan Kita (RPK).
 
Di Manokwari, menurut Firman, Minyakita yang didistribusikan dari pemerintah melalui Bulog adalah kemasan ulang isi satu liter.
 
Dia menyebut hingga sejauh ini masih belum ada aturan pembatasan maksimal pembelian Minyakita oleh masyarakat.
 
Firman juga memastikan ketersediaan stok Minyakita di Manokwari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun ini mengingat jumlah ketersediaan stok Minyakita di Manokwari mencapai sekitar 18.000 liter.

Pewarta: Rachmat Julaini

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022