Wasior, (Antaranews Papua Barat)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat merancang peraturan daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha orang asli Papua.

Raperda tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah pada sisa waktu tahun 2018, sekaligus dengan 10 Raperda inisiatif DPRD lainya 

"Semua akan kita bahas bersama eksekutif dalam sidang non-APBD tahun 2018," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Wondama Yan Adrian Mariai di Wasior, Minggu.

Ia menjelaskan, Raperda itu dihadirkan untuk memperkuat program pemberdayaan bagi orang asli Papua sebagaimana amanat undang-undang 21/2001 tentang otonomi khusus.

Melalui regulasi ini, DPRD berharap warga asli Papua terutama di Teluk Wondama tangguh dalam menggeluti sektor swasta. Kemandirian bagi pengusaha asli Papua harus didorong agar meraka mampu bersaing dengan pengusaha dari luar daerah.

"Kami ingin kemampuan pengusaha Papua meningkat, dapat berusaha dan memperoleh hasil yang maksimal. Kami juga ingin menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha warga asli Papua menjadi pengusaha yang berdaya saing serta bisa mengembangkan kegiatan usaha mereka," sebut Yan.

Pengusaha dinilai sebagai basis utama dalam menggerakan sistem ekonomi kerakyatan di daerah tersebut. Peran mereka cukup penting dalam menciptakan lapangan kerja.

Ia menyebutkan, belum lama ini DPRD menggelar sidang Paripurna. Pada sidang tersebut DPRD juga menerima tujuh raperda usulan bupati. Semua akan mulai dibahas pada akhir 2018.

Adrian merinci, 10 Raperda inisiatif DPRD lain yang telah siap dibahas adalah Raperda tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan serta pendayagunaan kawasan perkampung, Raperda tentang penyelenggaraan pengakuan, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda penanggulangan kemiskinan.

Ada pula, Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Raperda pengelolaan sampah, Raperda retribusi sampah, Raperda pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta Raperda pemberdayaan dan pengembangan koperasi juga Raperda usaha pariwisata.

Sedangkan tujuh Raperda usulan kepala daerah adalah Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, Raperda tentang perizinan dan non perizinan, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Raperda tentang pengarusutamaan gender.

Berikutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang pajak penerangan jalan serta Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Teluk Wondama tahun 2016-2021.

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018