Wasior,(Antaranews Papua Barat)- Bupati Teluk Wondama, Papua Barat Bernadus Imburi telah menandatangani peraturan bupati tentang APBD perubahan tahun anggaran 2018 dan ia mengimbau segera dibagikan ke seluruh organisasi perangkat daerah agar dilaksanakan secepatnya.

Menurut bupati saat ditemui di Wasior, Rabu, sisa masa kerja tahun 2018 sudah sangat mepet. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD diminta bergerak cepat menuntaskan program kerja yang belum terlaksana.

"TAPD yang mengatur anggaran serta pimpinan OPD selaku kuasa pengguna anggaran, semua harus siap dan kita jalan," kata bupati seraya menyebutkan, penandatangan Perbup dilakukan Minggu (28/10)

Bupati menegaskan Perbup tentang APBD-P sudah final sehingga tidak bisa lagi diubah atau direvisi. Dia memperingatkan pimpinan OPD tidak lagi meminta disposisi untuk menambah anggaran maupun menggeser kegiatan dengan alasan apapun.

Menurutnya, waktu untuk konsultasi masalah kegiatan sudah selesai. Apa yang terangkum dalam APBDP harus segera dilaksanakan.

Penetapan APBD-P tahun 2018 terpaksa dilakukan dengan peraturan bupati atau peraturan kepala daerah dan tidak melalui mekanisme persidangan di DPRD. Hal ini terjadi karena Pemkab Teluk Wondama selaku pihak eksekutif terlambat menyerahkan materi RAPBD-P kepada DPRD.

Batas akhir persetujuan DPRD atas Perubahan APBD adalah per 31 September 2018. Sementara materi RAPBD-P baru diserahkan ke DPRD pada 5 Oktober 2018.

Pewarta: Zack T Bala

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018