Manokwari,(Antaranews Papua Barat)-Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat akan menggelar sidang pekan depan untuk membahas dan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Yamlean di Manokwari, Jumat, mengatakan sidang Dewan Pengupahan akan digelar pada 25 Oktober 2018 melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Akademisi dan serikat pekerja.

Sebagaimana pada sidang Dewan Pengupahan tahun lalu penetapan UMP di seluruh daerah akan mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Terkait rencana sidang Dewan Pengupahan, Disnakertrans Papua Barat, telah menggelar pertemuan prasidang. Pertemuan prasidang akan kembali dilaksanakan Senin pekan depan.

"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahwa penetapan masih mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik," kata Yamlean

Berdasarkan data BPS angka yang akan menjadi acuan dalam penetapan UMP 2019 adalah 8,03 persen. Hal ini adalah akumulasi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Oktober 2017 hingga September 2018.

"Inflasinya 2,88 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Sehingga didapatkan angka 8,03 persen," kata dia lagi.

Paskalina mengutarakan, sidang Dewan Pengupahan Papua Barat harus dilaksanakan bulan ini, mengingat pada 30 Oktober seluruh gubernur se-Indonesia harus mengumumkan UMP di wilayah masing-masing.

Ia berharap UMP Papua Barat tahun 2019 yang akan ditetapkan pada sidang dewan pengupahan dapat mencapai standar kebutuhan hidup layak (KHL). 

"Kita punya saat ini sudah 95 persen, masih tersisa sedikit lagi untuk memenuhi KHL. Mudah-mudah UMP 2019 sudah sepadan dengan KHL," sebutnya lagi.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018