Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pemerintah yang beroperasi di Anday Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi di Manokwari, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Dia mengatakan bahwa perkara penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut terjadi dalam pekan ini dengan tempat kejadian perkara atau TKP di Jalan Trikora Maripi Keluarga Anday Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Penyidik menemukan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah dari tangan pelaku sebanyak 36 buah jerigen yang totalnya sebanyak 1.260 liter.

Selain itu, kata dia, penyidik juga telah mengalami satu unit mobil dump truck warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, satu unit mobil daihatsu taff berwarna biru dongker dengan nomor Polisi PB 1235 S, dua buah selang minyak yang masing-masing memiliki panjang 1,5 meter.

"Kendaraan dan selang tersebut diduga kuat sebagai barang bukti alat untuk operasi di SPBU membeli minyak bersubsidi guna ditampung," ujarnya.

Dikatakan perbuatan tersebut melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurutnya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menegaskan penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainnya. Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar yang disubsidi pemerintah.

"Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar," ujarnya.

Apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan ilegal di kabupaten Pegunungan Arfak dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ditkrimsus Polda Papua Barat Juga Akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar, bila ada masyarakat yang mengetahui bisa langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat agar tidak ada lagi penimbun penimbun solar subsidi di Papua Barat," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022