Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Ibu Kota Provinsi Papua Barat itu diberlakukan mulai 7 sampai dengan 20 September 2021 sehingga masyarakat tetap dibatasi aktivitasnya.

"Penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Manokwari berdasarkan Instruksi Bupati Nomor: 443.2/10/9/2021 berlaku 7 sampai dengan 20 September 2021," katanya di Manokwari, Rabu.
 
Dengan PPKM level 4 itu, kata dia, seperti semula aktivitas umum masyarakat kembali dibatasi hingga pukul 20.00 WIT, kecuali sektor esensial dan tempat pelayanan kesehatan.

Dia mengatakan bahwa sembilan camat di wilayah ini sudah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan para kepala kampung hingga RT/RW untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

"Instruksi ini sudah kami teruskan kepada para camat dan kepala kampung untuk mengaktifkan posko-posko pencegahan serta memastikan lingkungan masyarakat tidak terjadi kerumunan, dan memperketat protokol kesehatan," ujarnya.

Dia menginstruksikan pula bahwa pada kecamatan yang masuk zona merah, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya.
 
"Penutupan sementara tempat umum secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19 namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, dan toko obat atau apotek dapat buka selama 24 jam," demikian Hermus Indou.


 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021