Sorong (ANTARA) - Kota Sorong di Provinsi Papua Barat bergeser dari area Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ke Level 3 menurut penetapan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Surat Edaran Wali Kota Sorong Lambert Jitmau Nomor 443.607 yang salinannya diperoleh di Sorong , Selasa, mulai 10 sampai 23 Agustus 2021 Kota Sorong melaksanakan ketentuan PPKM Level 3.
"PPKM Kota Sorong mulai hari ini sudah turun ke level 3. Ada kelonggaran aktif masyarakat namun protokol kesehatan tetap diutamakan," kata Lambert Jitmau di Sorong, Selasa.
"Meskipun ada kelonggaran aktivitas masyarakat namun saya harapkan masyarakat tetap mematuhi protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," dia menambahkan.
Surat Edaran Wali Kota Sorong menyebutkan, selama PPKM Level 3 satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan pembelajaran dari jarak jauh.
Pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta didik per kelas maksimum 50 persen dari kapasitas ruang di sekolah umum serta maksimum lima orang per kelas di sekolah luar biasa dan pendidikan anak usia dini dengan pengaturan jarak tempat duduk antar-siswa minimum 1,5 meter.
Semasa PPKM Level 3, perkantoran diminta mempekerjakan 75 persen pegawai di rumah dan 25 persen pegawai di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tempat peribadatan dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan batasan jamaah 25 persen dari kapasitas ruang atau maksimum 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Acara resepsi pernikahan dan hajatan boleh digelar dengan batasan hadirin maksimal 25 persen dari kapasitas ruang dan tanpa menyajikan makanan di tempat. Protokol kesehatan wajib diterapkan dalam pelaksanaan hajatan.