Pemerintah Provinsi Papua Barat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di 11 daerah dan PPKM level 2 di Kabupaten Pegunungan Arfak dan Tambrauw sampai dengan 23 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1, maka 11 daerah masih diperpanjang PPKM level 3 dan dua daerah yakni Pegunungan Arfak dan Maybrat menerapkan PPKM level 2," kata Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Manokwari, Selasa.



Perpanjangan PPKM level 3 dan 2 di provinsi ini juga diperkuat dengan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 440/06/Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Gubernur Papua Barat menginstruksikan para kepala daerah untuk mengoptimalkan fungsi posko COVID-19 mulai dari tingkat desa hingga kelurahan secara khusus di 11 daerah PPKM level 3 dengan pembagian zonasi tingkat penularan virus corona.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di daerah PPKM level 3 dapat dilaksanakan dengan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Gubernur.



Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen kerja dari rumah atau WFH dan 25 persen kerja dari kantor atau WFO dengan protokol kesehatan lebih ketat.

"Untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan penyedia kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan pengetatan protokol kesehatan pula," ujar Gubernur.



Instruksi Gubernur Papua Barat ini berlaku pula pada sektor transportasi dan pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan ke luar dan masuk daerah Papua Barat.

"Bagi pelaku perjalanan keluar Papua Barat wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Rapid antigen dan Vaksinansi (minimal dosis pertama. Sementara penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk, kecuali urusan urgent," kata Gubernur Dominggus Mandacan. 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2021