Provinsi Papua Barat mulai menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KHLS) revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
"Draf final revisi RTRW Papua Barat sudah ditetapkan pada 6 November lalu di Manokwari. Dokumen KHLS wajib disertakan saat kami mengajukan draf revisi RTRW ke pusat," ucap pelaksana tugas kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan Papua Barat, Daniel Leonard di Manokwari, Senin.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat pada Senin (23/11) menggelar pertemuan bersama tim yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta para mitra pemerintah di Manokwari.
Leonard menyebutkan bahwa penyusunan dokumen KHLS ini akan mempertimbangkan data dukung dan daya tampung lingkungan terhadap pembangunan di Papua Barat. Hal itu sebagai upaya pencegahan dampak buruk dari pemanfaatan lingkungan.
"Hasil kajian ini nanti akan diakomodir dalam dokumen KHLS. Pencegahan dampak kerusakan lingkungan merupakan bagian terpenting dalam dokumen KHLS serta RTRW," katanya.
Sekretaris Daerah Papua Barat Nathaniel Mandacan pada pertemuan itu mengutarakan bahwa dokumen KHLS wajib ada pada revisi RTRW. Hal itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam rencana pembangunan Papua Barat ke depan.
"KLHS untuk mencegah degradasi lingkungan, juga sebagai rumusan alternatif dalam kebijakan pembangunan," ucap Nataniel.
Ia berharap dokumen KHLS segera tersusun agar RTRW Papua Barat yang baru bisa digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
"Papua Barat sudah punya Raperda tentang pembangunan berkelanjutan. Dokumen KHLS dan RTRW semua akan saling mendukung," demikian Nataniel Mandacan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020
"Draf final revisi RTRW Papua Barat sudah ditetapkan pada 6 November lalu di Manokwari. Dokumen KHLS wajib disertakan saat kami mengajukan draf revisi RTRW ke pusat," ucap pelaksana tugas kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan Papua Barat, Daniel Leonard di Manokwari, Senin.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat pada Senin (23/11) menggelar pertemuan bersama tim yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta para mitra pemerintah di Manokwari.
Leonard menyebutkan bahwa penyusunan dokumen KHLS ini akan mempertimbangkan data dukung dan daya tampung lingkungan terhadap pembangunan di Papua Barat. Hal itu sebagai upaya pencegahan dampak buruk dari pemanfaatan lingkungan.
"Hasil kajian ini nanti akan diakomodir dalam dokumen KHLS. Pencegahan dampak kerusakan lingkungan merupakan bagian terpenting dalam dokumen KHLS serta RTRW," katanya.
Sekretaris Daerah Papua Barat Nathaniel Mandacan pada pertemuan itu mengutarakan bahwa dokumen KHLS wajib ada pada revisi RTRW. Hal itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam rencana pembangunan Papua Barat ke depan.
"KLHS untuk mencegah degradasi lingkungan, juga sebagai rumusan alternatif dalam kebijakan pembangunan," ucap Nataniel.
Ia berharap dokumen KHLS segera tersusun agar RTRW Papua Barat yang baru bisa digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
"Papua Barat sudah punya Raperda tentang pembangunan berkelanjutan. Dokumen KHLS dan RTRW semua akan saling mendukung," demikian Nataniel Mandacan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020