"Pada prinsipnya ASN dilarang dengan tegas untuk ikut terlibat di dalam politik praktis, jika terbukti terlibat maka kami akan memberikan tindakan tegas," kata Vicente Baay di Sorong, Kamis.
Pemkab Maybrat terus melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN agar benar-benar bersikap netral pada Pilkada 2024.
"Karena kita sebagai ASN memiliki norma etika yang harus ditaati yaitu tidak terlibat politik praktis. Kalau untuk hadir pada orasi politik salah satu pasangan calon, itu boleh, tapi tidak boleh menggunakan atribut partai, atribut tim sukses pasangan calon dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," beber Vicente Baay.
"Karena kita sebagai ASN memiliki norma etika yang harus ditaati yaitu tidak terlibat politik praktis. Kalau untuk hadir pada orasi politik salah satu pasangan calon, itu boleh, tapi tidak boleh menggunakan atribut partai, atribut tim sukses pasangan calon dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," beber Vicente Baay.
Dia meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika ada oknum ASN terlibat kegiatan politik praktis mendukung salah satu pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024 di Kabupaten Maybrat.
"Kalau sudah sampai ke tingkat itu, saya sendiri tidak bisa menolong mereka. Kami justru siap menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu," ucapnya.
"Kalau sudah sampai ke tingkat itu, saya sendiri tidak bisa menolong mereka. Kami justru siap menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu," ucapnya.
Sebagai abdi negara, ASN memiliki hak untuk memilih, namun dalam menggunakan hak pilih itu selalu terikat kepada aturan yang berlaku.
"Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk soal keterlibatan ASN, tapi ketika ada laporan masuk maka kita siap tindak," ujarnya.