Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 37 satwa dilindungi dilepaskan di hutan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pelepasan dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, Jumat bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku Papua.
Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana mengatakan, tujuan mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya adalah untuk menjaga kelestariannya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan populasi satwa liar di alam mengalami peningkatan.
"Kita harus mendorong peran aktif masyarakat dalam melestarikan kekayaan hayati Tanah Papua," kata Martana seraya berharap nantinya dapat menurunkan atau bahkan meniadakan kasus tindak ilegal terhadap satwa liar dilindungi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, BBKSDA Papua, Bambang H. Lakuy, mengatakan, sebelum dilepaskan satwa tersebut sudah diperiksa kesehatannya oleh tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.
Ke 37 satwa itu dalam dalam kondisi baik dan sehat sehingga siap dilepas liarkan.
Dipilihnya hutan Kuala Kencana sebagai lokasi lepas liar dengan pertimbangan berdasarkan kesesuaian habitat dan keamanan dari gangguan manusia demi menjaga kesejahteraan satwa.
Selain itu juga ketersediaan pangan yang melimpah di hutan tersebut sehingga satwa-satwa dapat terus menetap, berkembang biak, dan lestari.
PT. Freeport Indonesia juga memberi dukungan dalam kegiatan tersebut demi melestarikan kekayaan hayati Papua, kata Bambang seraya menambahkan, seluruh satwa yang dilepas liarkan dilindungi undang-undang tahun\ 2024 dan peraturan turunannya.
Satwa-satwa tersebut terdiri atas empat spesies berbeda, yaitu 11 kasturi kepala hitam (Lorius lory), dua perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 22 nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan dua nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).