Jayapura (ANTARA) -
Menurut Omega, jika tidak maka 1.262 orang tersebut akan terancam tidak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dikarenakan KTP elektronik.
"Berdasarkan informasi hal ini dikarenakan alat perekaman dari Dukcapil tersebut mengalami kebakaran sehingga tidak bisa dilakukan perekaman," ujarnya.
Apalagi, katanya, KTP menjadi salah satu syarat untuk mencoblos di TPS.
"Memang berdasarkan alasan yang kami dapatkan dimana kendala di dua kabupaten tersebut dikarenakan alat perekam KTP elektronik rusak dan terbatasnya internet di Wilayah tersebut," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Papua Bidang Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yofrey Piryamta menemukan terdapat 2.776 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum lakukan perekaman elektronik KTP oleh sebab itu pihaknya berharap hasil tersebut dapat ditindak lanjuti oleh KPU.
"Di mana temuan tersebut di dua kabupaten yakni Mamberamo Raya 1.262 pemilih dan Keerom 1.514 pemilih," katanya.