"Jadi masing-masing OPD sebenarnya bekerja bukan tergantung dari aturan itu tetapi harus memiliki komitmen untuk menjalankan aturan itu secara baik. Kemudian juga harus memiliki integritas dalam mencegah korupsi," ujar dia di Sorong, Jumat.
Menurut dia, biar pun capaian tata kelola Monitoring Center for Prevention (MCP) 100 persen tapi jika integritas dan komitmen tidak terealisasi secara maksimal pun hasilnya kosong.
"Buktinya Sulawesi Selatan MCP 90 persen tapi gubernurnya masuk penjara, kan begitu," ujar dia.
Berdasarkan data KPK terhadap capaian tata kelola MCP 2023, Kabupaten Tambrauw pada kategori perencanaan dan penganggaran APBD mencapai 11,63 persen, pengadaan barang dan jasa sebesar 20,76 persen, perizinan 50,77 persen, pengawasan APIP 16,84 persen, manajemen ASN 13,33 persen, optimalisasi pajak daerah 66,59 persen dan pengelolaan BMD 50,07 persen. Total 32,52 persen.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tambrauw, Yosinta Titik Lusianak menjelaskan bahwa yang melekat pada diri inspektorat adalah melakukan yang namanya consulting dan insurance sebagai upaya pencegahan sedini mungkin terhadap tindakan korupsi.
"Seperti pokok pikiran DPRD, saya sudah sampaikan peringatan awal bagi pemerintah daerah dan DPRD supaya ke depannya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia.
Jadi, kata dia, inspektorat sudah melakukan pengawalan sejak awal, mulai dari tahapan perencanaan sampai pada pelaporan pertanggungjawaban.
"Setiap tahapan kami melakukan tinjauan, evaluasi bahkan audit supaya prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi sehingga tidak memberikan ruang bagi gerakan dan tindakan korupsi," kata dia.