Kaimana (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Provinsi Papua Barat memberikan pembekalan dan sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan dengan pihak ketiga.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kaimana Fransisco Edward Beruatwarin di Kaimana, Kamis, mengatakan Permendagri tersebut harus dijadikan panduan dasar bagi OPD untuk melaksanakan berbagai urusan kerja sama.
"Sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada OPD yang nanti akan melaksanakan urusan-urusan kerja sama, baik dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga, agar tahapan kerja sama dilaksanakan secara utuh sesuai Permendagri," katanya.
Menurut dia, secara tugas pokok dan fungsi, aturan kerja sama yang termuat dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 harus bisa diterapkan seluruh OPD. Selain itu, berbagai urusan kerja sama harus dieksekusi Bagian Pemerintahan Setda Kaimana mulai tahun ini.
Urusan kerja sama daerah baik dengan daerah lain maupun pihak ketiga beberapa tahun belakangan mengambang karena ada sejumlah pejabat yang baru dilantik tahun 2023.
Hal itu dikarenakan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pejabat yang lama telah berganti ke SOTK pejabat baru dan mengalami perubahan.
Kegiatan ini menghadirkan dua nara sumber, masing-masing; Plh Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Edi Cahyono yang membawakan materi bertajuk kebijakan kerja sama daerah.
Sedangkan analis pemerintah daerah Saiful Mariat Sahuri memberikan sosialisasi tentang cara pengisian data kerja sama dan SIPGWPP.
SIPGWPP merupakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan (SIP_ berkaitan dengan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.