Tugas TPK adalah melaksanakan pendampingan kepada sasaran prioritas meliputi penyuluhan, fasilitasi, pelayanan rujukan serta fasilitasi penerimaan program bantuan sosial dan pengamatan berkelanjutan untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting.
"Tugasnya sangat jelas sehingga pemerintah merasa penting bagaimana memberikan pemahaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai TPK di setiap wilayah di enam kabupaten dan kota," jelas dia.
Penguatan TPK ini dilakukan melalui workshop, diikuti seluruh TPK dari enam kabupaten dan kota yang berlangsung sejak 5-8 Juni 2024.
Menurut dia, upaya penanggulangan stunting ini merupakan jawaban terhadap target penurunan stunting nasional sebesar 14 persen pada 2024.
"Maka berdasarkan target itulah kemudian Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sampai ke tingkat kabupaten dan kota mengambil kebijakan strategis sebagai upaya intervensi guna percepatan penurunan stunting," ujar dia.
Pembentukan TPK ini, sebut dia, menunjukkan bahwa penanganan stunting bukan hanya merupakan urusan pemerintah tetapi melibatkan seluruh elemen masyarakat, membangun kolaborasi dan bersinergi sebagai upaya percepatan penurunan stunting.
Berdasarkan hasil survei status gizi Indonesia, angka stunting nasional mengalami penurunan dari 24,4 persen menjadi 21,16 persen. Kemudian angka stunting di Papua Barat Daya sebesar 22,2 persen pada 2023.
Upaya strategis lain untuk mendukung percepatan stunting di Papua Barat Daya, oleh pemerintah provinsi setempat merumuskan program prioritas yakni memberikan jaminan seribu hari pertama kehidupan (Jambu Hidup).
"Ini program prioritas Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad dalam percepatan penurunan stunting dengan sasaran memberikan perhatian terhadap bayi sejak seribu hari pertama kehidupan," ujar dia.