Teminabuan (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) selama empat tahun berturut - turut senilai Rp153 miliar.
Kepala Dinas PUPR Sorsel, Alfius Way di Teminabuan, Senin, mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk peningkatan sejumlah sektor, baik itu pertanian, pariwisata, dan penyangga ekonomi lainnya.
"Pada tahun 2020 Kementerian PUPR menggelontorkan anggaran senilai Rp33, 9 miliar untuk mendukung pusat sentral perkebunan dan pertanian," kata Alfius.
Ia melanjutkan, pada tahun 2021 Kementerian PUPR juga memberikan alokasi anggaran senilai Rp28 miliar untuk mendukung pariwisata yang fokus pada potensi alam.
"Sementara DAK tahun 2022, Kementerian PUPR kembali mengalokasikan anggaran senilai, Rp17 miliar untuk mendukung sentra produksi pangan dan tematik," kata Alfius.
Alfius melanjutkan, sementara untuk tahu 2023, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp33 miliar dalam mendukung tematik peningkatan konektivitas.
" Untuk tahun 2024 ini, PUPR Sorsel kembali mendapat alokasi anggaran dalam rangka peningkatan tematik dan efektivitas dan afirmasi pangan di Sorsel dengan mendapatkan alokasi DAK dari Kementerian PUPR senilai Rp24 miliar.
Ia mengatakan, total anggaran dari DAK, Kementerian PUPR selama empat tahun berturut-turut di Kabupaten Sorsel senilai Rp153 miliar.
"Anggaran tersebut digunakan untuk peningkatan ekonomi hingga infrastruktur di Sorsel agar mempermudah masyarakat dalam akses menuju Kota Teminabuan maupun sebaliknya," tegas Alfius.
Alfius berharap agar pada tahun selanjutnya Kementerian PUPR dapat memberikan dukungan dana untuk peningkatan infrastruktur dari 34 persen menjadi 60 persen.
Sementara itu, Sekretaris Kampung Desa Kamisabe, Yafit Takabau, memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorsel yang telah memberikan perhatian dalam meningkatkan akses infrastruktur.
"Kami minta agar pemerintah tidak melupakan kami," kata Yafit.
PUPR Sorsel kelolah DAK Rp153 Miliar selama empat tahun
Senin, 20 Mei 2024 16:06 WIB