Timika (ANTARA) - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah menghentikan sementara produksi air minum Dwi Koala dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Loka POM Kabupaten Mimika Marselino F. Paepadaseda di Timika Jumat, mengatakan bahwa penghentian produksi tersebut berdasarkan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Jadi terdapat ketidaksesuaian terhadap penerapan Cara Produksi Pangan Olahan -CPPOB- pada sarana produksinya," katanya.
Menurut Marselino, pihaknya melakukan pemeriksaan pada 30 April 2024, serta memberikan pembinaan pada sarana tersebut dengan menghentikan kegiatan produksi untuk sementara.
"Terkait waktu pemberhentian operasinya tergantung perbaikan yang dilakukan oleh pihak Dwi Koala, jika sudah dan memenuhi syarat maka proses produksi dapat dijalankan," katanya.
Dia menjelaskan, penyebabnya sudah jelas yakni inkonsistensi dalam menerapkan CPPOB, maka pihaknya melakukan pemberhentian sementara agar segera diperbaiki.
"Kami mengharapkan agar proses perbaikan yang sedang dilakukan oleh perusahaan air minum Dwi Koala dapat diselesaikan," katanya lagi.
Dia menambahkan, dalam menjalankan produksi air minum ada standard-standard yang harus diperhatikan dengan teliti dan konsisten, karena akan dikonsumsi masyarakat luas.
"Jika telah selesai perbaikan dan memenuhi syarat bisa dapat dilanjutkan lagi operasionalnya untuk memproduksi air minum bagi masyarakat Mimika," katanya.