Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi Papua Tengah berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Pemilu Presiden-Wakil Presiden di Provinsi Papua Tengah dapat kita sahkan, ya? Bismillah, sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (17/3).
Dalam "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional", Prabowo-Gibran mengungguli dua pasangan lainnya dengan meraih 638.616 suara, sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 335.089 suara dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 128.577 suara.
Jumlah warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di provinsi tersebut adalah 1.128.844 orang dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.127.277 orang.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat 1.098 orang dan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 5.175 orang.
Jumlah surat suara yang dinyatakan sah mencapai 1.102.282 dan 31.268 lainnya dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" pada 28 Februari hingga 4 Maret 2024, Prabowo-Gibran juga unggul di 127 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan raihan 421.605 suara, diikuti Anies-Muhaimin dengan 120.085 suara, dan Ganjar-Mahfud dengan 117.351 suara.
Berdasarkan rekapitulasi nasional pada 9-17 Maret 2024 pukul 18.00 WIB, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres di 32 provinsi, di mana Prabowo-Gibran meraih 76.250.286 suara, Anies-Muhaimin mendapatkan 30.989.627 suara, dan Ganjar-Mahfud meraup 23.126.255 suara.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan: Anies-Muhaimin dengan nomor urut 1, Prabowo-Gibran dengan nomor urut 2, dan Ganjar-Mahfud dengan nomor urut 3.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan keunggulan Prabowo-Gibran di Papua Tengah