Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 6 Agustus mendatang.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon di Jayapura, Senin, mengatakan, jadwal pelaksanaan PSU memang sudah ditetapkan yakni tanggal 6 Agustus mendatang dan berbagai persiapan sudah dilakukan.
Tahapan pendaftaran wakil gubernur khusus untuk pasangan nomor urut 1 sudah dilaksanakan dengan
mendaftarnya pasangan Benhur Tommy Mano dengan Costan Karma yang menggantikan posisi Yeremias Bisay.
Memang betul posisi cawagub Yeremias Bisay diganti Constan Karma dan mereka sudah mendaftar ke KPI Papua, Minggu (9/3).
"Setelah digantikannya cawagub yang kemudian didaftarkan maka KPU Papua menutup pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan hingga Senin (10/3) pukul 23.59 WIT," kata Steve Dumbon.
Ketika ditanya apakah ada perubahan terkait daftar pemilih tetap (DPT), Ketua KPU Papua menegaskan, tidak ada perubahan baik jumlah DPT maupun TPS karena masih menggunakan jumlah yang sama saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Tidak ada perubahan jumlah TPS dan DPT saat PSU tanggal 6 Agustus mendatang," ucap Dumbon.
Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni nomor urut 1 pasangan Benhur Tommy Mano -Constan Karma dan nomor urut 2 pasangan Matias Fakhiri-Aryoko Rumaropen, kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon.
KPU Papua jadwalkan PSU Pilgub padal 6 Agustus
Selasa, 11 Maret 2025 3:41 WIB

Kantor KPU Papua di Jayapura. (ANTARA/Evarukdijati)