Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat menangkap tersangka tindak pidana pencurian berinisial EYR dengan barang bukti sebanyak delapan unit kendaraan bermotor.
Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo di Manokwari, Senin, mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor terungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian uang Rp140 juta.
"Tersangka ditangkap oleh Tim Khusus Antipreman (Tekap) Satreskrim pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIT," kata Wisnu.
Ia menjelaskan bahwa tersangka EYR melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2023 dengan berbagai modus operandi.
Dalam aksi tersebut, tersangka EYR dibantu dua orang rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana pencurian.
"Dua pelaku lainnya yaitu EK dan MB masih dilakukan pengejaran," ucap Wisnu.
Meski demikian, kata dia, Polresta Manokwari baru menerima tiga laporan polisi dari korban pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan EYR bersama dua rekannya.
Oleh sebabnya, kepolisian mempersilahkan masyarakat di Manokwari yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor untuk memberikan laporan.
"Ada barang bukti yang belum ada laporan polisi. Kami imbau masyarakat buat laporan dengan membawa surat-surat kendaraan," jelas dia.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu menerangkan bahwa, ada dua unit kendaraan bermotor hasil pencurian yang telah dijual oleh pelaku MB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pelaku pencurian delapan unit motor di Manokwari