Sorong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk bersama mengawal masa kampanye sehingga berlangsung aman, lancar dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki Duwith di Sorong, Rabu, menjelaskan Pemilu 2024 ini akan berlangsung secara aman, tertib dan lancar jika tahapan Pemilu 2024 mendapatkan dukungan dan peran penting dari seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Sorong.
Jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024 telah dan sedang berlangsung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Pada rentang waktu kampanye yang telah ditetapkan ini, adalah masa kampanye bagi calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta calon presiden dan wakil presiden berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan kegiatan lainnya.
"Kami tenaga sangat terbatas maka kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal dan mengontrol tahapan kampanye ini, jika ada yang salah maka disampaikan ke bawaslu untuk ditindaklanjuti," jelas Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengki.
Kemudian, kata dia, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media elektronik dan media daring, akan berlangsung pada 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Kami minta kita semua bersama-sama mengawal seluruh tahapan ini, sekali lagi karena kpu dan bawaslu terbatas tenaganya," katanya.
Dia pun kemudian memberikan himbauan kepada masyarakat yang belum terakomodasi menjadi daftar pemilih tetap agar segera melapor ke kpu atau bawaslu.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa terdapat 15 titik pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Sorong yang tersebar di empat daerah pemilihan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Simson Agustinus Naa mengingatkan kepada calon legislatif untuk melaksanakan kampanye harus sesuai dengan rambu yang telah ditetapkan bersama di dalam regulasi.
"Kegiatan kampanye yang akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 harus berjalan sesuai dengan regulasi yang telah disosialisasikan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Simson Agustinus Naa di Sorong.
Karena, kata dia, di dalam kegiatan kampanye yang telah dan sedang berlangsung, regulasi merumuskan bahwa ada yang diperbolehkan untuk dilakukan tetapi juga ada hal yang tidak boleh dilakukan.
Jadi, ketika terdapat pelanggaran oleh caleg terkait, maka bawaslu akan melakukan tindak lanjut atas laporan maupun temuan.
"Laporan itu berasal dari masyarakat kemudian temuan itu diperoleh bawaslu sendiri di lapangan," katanya.
Ketika ada temuan atau laporan, bawaslu melakukan pengkajian untuk mengetahui isi laporan itu masuk kategori pelanggaran atau tidak masuk pelanggaran.
Karena itu dia berharap tahapan kampanye yang akan dilakukan setiap caleg benar-benar berlangsung secara aman, lancar sesuai dengan mekanisme berlaku.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menyampaikan bahwa kepolisian akan terus bekerja sama dengan bawaslu untuk melakukan pengamanan pada setiap kegiatan kampanye.
Berkaitan dengan itu, ia berharap kepada peserta pemilu atau caleg harus memberitahukan jadwal kampanye kepada pihak kepolisian supaya menyiapkan pengamanannya.
"Jadi tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye minimal menyampaikan laporan kepada kami supaya kita bisa menerbitkan surat tanda pemberitahuan kampanye," harap Kapolres Sorong.