Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Daniel TM Silitonga memerintahkan seluruh jajarannya untuk menelusuri dan menyita senjata api rakitan yang beredar di kalangan masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan transaksi jual beli senjata api rakitan oleh enam tersangka yang telah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Manokwari, pada Minggu (22/10).
"Sudah 40-an pucuk yang dijual tersangka. Saya perintahkan semua jajaran untuk cari dan sita," kata Daniel Silitonga di Markas Polresta Manokwari, Senin.
Ia menduga penjualan senjata api rakitan yang dilakukan oleh enam tersangka menyasar kepada kelompok berseberangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepolisian membutuhkan dukungan dari semua komponen masyarakat termasuk media massa, untuk memberikan informasi terkait keberadaan senjata api rakitan di kalangan masyarakat.
"Tidak menutup kemungkinan, senpi rakitan beredar sampai ke mereka (kelompok berseberangan) seperti di Maybrat atau daerah lainnya," ucap Daniel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, barang bukti 12 pucuk senjata api yang disita Polresta Manokwari dirakit menggunakan teknik tertentu bukan teknik biasa.
Untuk itu, kasus tersebut akan dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengidentifikasi teknisi yang mengajarkan enam tersangka merakit senjata api untuk diperdagangkan.
"Tersangka mengaku belajar otodidak, tentu kepolisian tidak serta merta percaya. Kita akan dalami siapa teknisi yang menjadi otaknya," tutur Daniel.
Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam dua kelompok perakit senjata api ilegal.
Keenamnya berinisial RT (38), K (36), ARP (34), MS (42), MT (40) dan NM (39) yang ditangkap pada dua lokasi berbeda.
"Mereka awalnya hanya satu kelompok, tapi setelah mendapatkan modal mereka pecah menjadi dua kelompok," tutur Benny Simangunsong.
Aktivitas perakitan senjata api, kata dia, dilakukan secara berkala sesuai dengan permintaan dari masyarakat (pemesan) yang jumlah lumayan banyak.
Tindakan enam tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
"Masih ada satu tersangka berinisial W yang kami kejar. Sudah masuk dalam DPO, dan W ini diduga sebagai pemodal," jelas Simangunsong.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Papua Barat perintahkan jajaran sita senpi rakitan