Sorong (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan dokumen evaluasi lingkungan dari PT Dokindo Aimas guna memastikan perusahaan itu benar-benar taat azas sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu di Sorong, Rabu, menjelaskan tujuan dari pemeriksaan ini adalah ingin memastikan kelengkapan dokumen dari aspek lingkungan, dampak dan izin yang harus dipenuhi perusahaan itu.
"Jadi hal ini kita lakukan sebagai upaya menjaga kondisi sehat lingkungan itu dari dampak aktivitas perusahaan," jelas Julian.
Karena, menurut Julian, lokasi galangan kapal PT Dokindo ini berada persisi di kawasan industri berdasarkan RT/RW Kabupaten Sorong.
"Dari pemeriksaan itu beberapa dokumen perizinan yang harus dilengkapi untuk mendukung aktivitas perusahaan itu," jelas Julian .
Dokumen ini, kata dia, penting dilengkapi sehingga nantinya menjadi instrumen pengendalian kualitas lingkungan oleh PT Dokindo Aimas.
"Sebenarnya banyak aspek yang harus diperhatikan oleh Dokindo Aimas tentang dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan itu. Dan dokumen ini juga dalam bentuk pengelolaan dan pemantauan, maka mereka wajib melaporkan setiap 6 Bulan,” kata Julian.
Hal yang menjadi objek pemeriksaan adalah berkaitan dengan sandblasting kapal, pengelolaan limbah B3, pengelolaan sampah organik, kebisingan dan pembuangan oli bekas.
"Hal-hal itu harus diperhatikan karena kita ingin lebih baik mencegah dari pada mengobati. Kita juga tidak ingin polusi seperti Jakarta. Maka aspek lingkungan harus diperhatikan dengan baik,” beber Julian.
Karena menurut Julian, setiap kegiatan atau aktivitas perusahaan di wilayah Papua Barat Daya sudah wajib hukumnya memiliki dokumen izin lingkungan untuk mendukung aktivitas perusahaan itu.
"Sehingga pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap perusahaan ketika membuka aktivitas usaha harus dilengkapi dengan dokumen izin lingkungan," ujarnya.