Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat mengimbau agar pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya, mempercepat pengajuan dokumen syarat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap satu tahun 2023.
Kepala Bidang PPA-II Kanwil DJPb Papua Barat Wahyu Widhianto di Manokwari, Senin, mengatakan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pengajuan dokumen syarat salur DAK fisik tahap satu hingga 31 Juli 2023.
Kebijakan tersebut sudah diinformasikan ke seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota melalui tiga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yaitu Manokwari, Fakfak, dan Sorong.
"Kementerian Keuangan beri kebijakan perpanjangan 10 hari dari batas waktu 21 Juli 2023," kata Wahyu.
Ia berharap dispensasi waktu dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya, sehingga target realisasi penyerapan DAK fisik tahap satu bisa mencapai 25 persen.
Oleh sebabnya, DJPb melalui tiga KPPN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang bermitra langsung dengan pemerintah daerah terus meningkatkan koordinasi terkait pengajuan dokumen syarat salur.
Hingga saat ini, kata dia, realisasi penyaluran DAK fisik baru mencapai 22,8 persen atau Rp411,81 miliar dari rencana kerja (RK) sebanyak Rp1,80 triliun
"Progres penyaluran DAK fisik tahap satu baru capai 22,8 persen. Kami terus berupaya agar bisa diserap semua," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa pagu DAK fisik tahun 2023 untuk 13 pemerintah kabupaten/kota dan dua pemerintah provinsi (Papua Barat dan Papua Barat Daya) sebanyak Rp1,91 triliun.
Dari pagu tersebut, pemerintah pusat melalui kementerian teknis telah menyetujui rencana kerja (RK) yang diusulkan dari masing-masing pemerintah daerah sebanyak Rp1,80 triliun.
"RK itu harusnya bisa dilelang semua, ternyata yang berhasil dilelang dan penandatanganan kontrak hanya Rp1,73 triliun (95,8 persen). Proses tanda tangan kontrak sudah jadi kewenangan pemda," ucap Wahyu.
Ia menuturkan DAK fisik dari pemerintah pusat difokuskan untuk pembangunan proyek infrastruktur di daerah yang telah menjadi program prioritas nasional.
Apabila DAK fisik tidak terserap sesuai batas waktu, maka biaya proyek infrastruktur akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kementerian Keuangan siapkan dana dari APBN dan harus diserap sesuai batas waktu. Kalau tidak, proyek bisa dilanjutkan tapi jadi beban pemda," ujar Wahyu.