Sorong (ANTARA) -
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Papua Barat Nasrullah Umar di Sorong, Rabu, menyebut untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem maka semua pihak harus melakukan kolaborasi sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Melalui Inpres tersebut, dituntut adanya keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
"Atas dasar itulah kami membangun kerja sama dengan Pemda baik Provinsi Papua Barat Daya maupun Provinsi Papua Barat sampai tingkat kabupaten/kota guna mengakomodasi masyarakat di dalam program BPJAMSOSTEK. Ini sebuah langkah strategis yang kami tawarkan kepada pemerintah untuk menekan angka kemiskinan itu," jelas Nasrullah Umar.
Saat ini, katanya, masyarakat yang termasuk dalam kategori angkatan kerja di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sebanyak 700.000 orang.
Adapun pada 2022, BPJAMSOSTEK telah melindungi warga setempat dengan total sebanyak 530.000 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 341.000 orang telah memutuskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK.
Khusus di wilayah Papua Barat Daya, warga yang telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJAMSOSTEK sebanyak 50.000 orang, dimana iuran kepesertaan mereka ditanggung oleh Pemda melalui APBD.
"Saat ini Pemkob Sorong dan Pemkab Sorong sedang mengolah data warga yang nantinya diakomodasi sebagai peserta program BPJAMSOSTEK. Sedangkan Pemprov Papua Barat rencananya akan melindungi sekitar 200.000 orang," jelas Nasrullah.
Selain membangun kerja sama dengan Pemda, Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sorong juga melakukan pendekatan dengan berbagai organisasi kemasyarakatan seperti paguyuban kesukuan dan lainnya untuk dapat melindungi warga mereka yang diperkirakan berjumlah sekitar 570.000 orang.
Sejauh ini, katanya, dukungan Pemda baik di Papua Barat maupun Papua Barat Daya cukup bagus dalam hal memberikan perlindungan bagi warga melalui program BPJAMSOSTEK.
Apalagi mengingat pada 2024 Pemerintah menargetkan untuk menuntaskan kasus kemiskinan ekstrem hingga nol persen.
Nasrullah menyebut ada banyak manfaat yang akan diterima warga atau pekerja ketika menjadi peserta aktif program BPJAMSOSTEK.
"Misalkan si pencari kerja meninggal dunia, kemudian kondisi anak istri yang ditinggalkan tentunya tidak diperhatikan dari sisi ekonomi dan ini potensi munculnya kemiskinan itu. Inilah yang kemudian BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk membantu pemerintah menurunkan angka kemiskinan melalui santunan kematian yang diberikan kepada keluarga sebesar Rp42.000.000," jelasnya.