"Petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja, kita di masing-masing daerah akan buka posko," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan Disnakertrans Papua Barat Ermawati Siregar di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan, konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan terintegrasi dengan website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Posko tersebut tidak hanya dibuka oleh Disnaker provinsi melainkan Disnakertrans seluruh kabupaten/kota di Papua Barat.
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kalau perusahaan tidak bayarkan THR atau bayar tidak sesuai ketentuan bisa konsultasi ke posko," ujar Siregar.
Pembukaan posko, kata dia, dilakukan pada H-7 perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Disnakertrans Papua Barat telah berkoordinasi dengan tujuh kabupaten di provinsi itu agar dapat mengoptimalkan pengawasan melalui posko.
"Kabupaten Kaimana sudah buka posko sejak hari ini," jelas dia.
Siregar mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Papua Barat untuk membayarkan THR keagamaan bagi pekerja.
Besaran THR mengikuti ketentuan seperti buruh yang telah bekerja selama satu tahun berturut-turut berhak menerima THR satu bulan upah.
Kemudian, buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah sebulan.
"Kalau perusahaan kendala bayar THR, kita sarankan untuk cari solusi terbaik," kata dia.