Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada April 2023, kepastian tersebut diterima setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Penganggaran THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Enos Aronggear mengatakan, Peraturan Pemerintah tersebut tengah di tindaklanjuti oleh BPKAD dan Biro Hukum untuk segera diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub)
“Hari ini BPKAD akan rapat dengan biro hukum. Rencananya penyerahan THR akan dilakukan dalam bulan April atau dua minggu sebelum masa liburan sehingga Pergub harus segera diselesaikan,” kata Enos Aronggear di Manokwari, Kamis.
Dijelaskan, hingga saat ini pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mendapatkan THR. Sehingga pembayaran THR tersebut hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN).
“THR dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan jabatan termasuk DPR dan MRP. Sementara untuk P3K belum terima," lanjut dia.
Disebutkan, besaran anggaran yang disiapkan oleh pemerintah provinsi Papua Barat untuk memenuhi pembayaran THR yakni sebesar Rp15 Miliar, sesuai besaran gaji yang dibayarkan pada bulanan April yakni sebesar 15 miliar.
"Sesuai perintah Menteri Keuangan diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri, namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudahnya," tandas dia.
Diketahui, dalam PP nomor 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan itu, selain mengatur pembayaran THR bagi ASN juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.