Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya mengupayakan penyelesaian masalah pembayaran tunggakan gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Di hadapan guru-guru PPPK yang berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya di Kota Sorong, Selasa, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Edison Siagian mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan menyampaikan masalah pembayaran gaji guru PPPK ke pemerintah pusat.
"Siang ini juga saya akan sampaikan ke Jakarta, terutama ke teman saya yang mengurus ini," katanya.
Selain berkomunikasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkoordinasi dengan seluruh bupati di wilayahnya untuk memenuhi hak guru-guru PPPK.
"Tadi kita sudah berbicara dengan seluruh bupati dan mereka bersedia untuk mengakomodasi guru PPPK," katanya.
Dia mengemukakan bahwa masalah pembayaran gaji guru PPPK terjadi karena urusan administrasi pemindahan guru PPPK ke Provinsi Papua Barat Daya belum sepenuhnya selesai pada masa transisi.
"Tetapi, pada intinya akan dibayar oleh pemerintah, karena hak guru PPPK dengan guru PNS adalah sama," katanya.
Dia menyampaikan bahwa tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mencakup pembayaran gaji guru PPPK empat bulan berjalan, dari Januari sampai April 2023.
"Sementara beberapa bulan sebelumnya menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Barat," kata dia.
Guru-guru PPPK di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya pada Selasa berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya di Kota Sorong untuk menuntut pembayaran gaji.
Menurut Sandra, seorang guru sekolah menengah kejuruan negeri yang ikut berunjuk rasa, di antara 643 guru PPPK yang mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei 2022 ada 615 guru yang baru menerima gaji hingga Desember 2022 dan 24 orang yang sama sekali belum menerima gaji.
Dia mengemukakan bahwa masalah itu terjadi pada masa pengalihan guru PPPK dari Provinsi Papua Barat ke Provinsi Papua Barat Daya.
Pemerintah Papua Barat Daya upayakan penyelesaian gaji guru PPPK
Selasa, 4 April 2023 14:15 WIB
pada intinya akan dibayar oleh pemerintah, karena hak guru PPPK dengan guru PNS adalah sama