Sorong, Papua Barat Barat Daya (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Muhammad Musa'ad minta kepada seluruh kepala daerah, yakni bupati dan wali kota di enam wilayah itu untuk segera membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang telah tertunggak selama lima bulan.
"Saya sudah perintahkan kepada setiap bupati dan wali kota untuk segera membayar gaji guru PPPK," katanya di Sorong, Jumat (19/5).
Perintah pembayar gaji guru PPPK itu dilayangkan melalui surat kepada setiap bupati dan wali kota untuk segera mengalokasikan anggaran pada APBD sehingga gaji guru PPPK itu segera diselesaikan.
"Saya sudah menyurat dan bahkan pertemuan bersama dan saya perintahkan untuk segera dibayar itu," katanya menegaskan
Menurut Musa'ad, seharusnya sejak Januari 2023 pembayaran tunggakan gaji guru PPPK itu sudah harus dibayarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, sehingga tidak menghambat proses pendidikan di tingkat SMA di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
"Ada beberapa kepala daerah yang melaporkan sudah mengeksekusi instruksi pembayaran gaji guru PPPK itu. Tapi ada juga yang masih menunggu di anggaran perubahan tapi sebenarnya dalam situasi itu menuntut kreatifitas dari pemimpin penting," katanya.
Pada persoalan ini, kata dia, setiap pemerintah kota dan kabupaten tidak mestinya menunggu lagi perubahan pada September 2023.
"Sepanjang itu demi kepentingan rakyat harus berani ambil keputusan kecuali itu demi kepentingan pribadi, jangan kaku mengambil kebijakan pada situasi tertentu," katanya
Secara persis, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya tidak mengetahui jumlah guru PPPK di wilayahnya yang harus dibayar.
Kendati pun demikian, pemerintah provinsi sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunggakan gaji guru PPPK, penerimaan pegawai PPPK dan tenaga medis.
"Karena sudah ada instruksi pusat untuk alokasikan anggaran bagi pegawai PPPK baik tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten," kata Muhammad Musa'ad .
Menjawab perintah itu, Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pendidikan telah menyiapkan anggaran berkisar Rp900 juta guna membayar gaji 78 guru PPPK SMA/SMK yang dimutasikan dari Provinsi Papua Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini di Sorong, Jumat, menjelaskan 78 guru ini merupakan bagian dari 643 guru PPPK Provinsi Papua Barat yang dikembalikan ke kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, salah satunya adalah Kota Sorong.
"Kota Sorong ada 78 guru PPPK yang sudak kita siapkan gajinya," katanya.
Kendati pun 78 guru PPPK ini belum mengalihkan SK mutasi ke Kota Sorong, pemerintah setempat telah menyiapkan dana untuk siap membayar gaji mereka.
"Jadi satu orang sekali terima gaji tiga bulan ya berkisar 10 hingga 11 juta," demikian Yuli Atmini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur: Bayarkan segera gaji guru PPPK di Papua Barat Daya