Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus Bappeda Papua Barat Legius Wanimbo di Manokwari, Jumat, mengatakan, strategi percepatan perbaikan IPM dirumuskan melalui Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub).
Pergub tersebut juga mengatur soal pembentukan tim bersama percepatan perbaikan IPM tingkat provinsi dan kabupaten yang disertai dengan surat keputusan (SK) masing-masing kepala daerah.
"Kita sementara lakukan pembahasan dan tinggal harmonisasi saja," kata dia.
Legius menjelaskan, rancangan pergub akan menjadi landasan intervensi program pembangunan, sehingga alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah tepat sasaran dan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selama ini, sejumlah indikator pembangunan yang tersaji dalam data IPM seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lainnya belum mengalami perubahan drastis.
"Dengan adanya dana Otsus ada perbaikan IPM tapi masih di bawah rata-rata nasional dan posisinya terendah kedua dari seluruh provinsi," ujar dia.
Menurut Legius, pemekaran daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya harus memberikan efek positif dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada tujuh kabupaten di Papua Barat.
Oleh sebab itu, pemerintah provinsi merumuskan rancangan pergub yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
"Pemekaran itu tujuannya mengurangi rentang kendali, jadi kita harapkan setiap kabupaten berlomba-lomba memperbaiki kualitas IPM," ucap Legius.
Bappeda, kata dia, berencana menggelar fokus grup diskusi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi pada Maret 2023 untuk membahas strategi peningkatan IPM.
Setelah itu, program percepatan perbaikan IPM Papua Barat akan mulai dilakukan oleh setiap OPD teknis baik provinsi maupun kabupaten.
"Kita tunggu pembagian DPA APBD, kalau sudah, segera lakukan intervensi program ke akar masalahnya," kata Legius.
Bappeda juga mendorong optimalisasi pengelolaan dana Otsus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan karena dana itu telah ditransfer langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening kas masing-masing daerah.
Salah satu strateginya adalah memanfaatkan data yang tersaji dalam Sistem Administrasi dan Informasi Kampung (SAIK+) agar penyerapan dana Otsus tepat sasaran.
"Data SAIK itu by name by address jadi kita tahu berapa banyak orang asli Papua yang sekolah, tidak sekolah," kata Legius.
Berdasarkan data BPS, capaian IPM Papua Barat (sebelum pemekaran Papua Barat Daya) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, yaitu 65,09 (tahun 2020) naik menjadi 65,26 (2021), dan meningkat ke level 65,89 (2022).
Kendati demikian, Papua Barat masih menempati posisi urutan terendah kedua dari seluruh provinsi di Indonesia dengan status IPM sedang.