Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Papua sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di provinsi itu dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali menerangkan hari ini ada tiga saksi yang akan diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan akan bertempat di Mako Polda Papua. Adapun para saksi tersebut yakni:
1. Permawati Kulle (PNS/Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua)
2. Fredrick Banne (PT Tabi Bangun Papua).
3. Yorindra Pirri (Kepala Bagian Customer Service Officer).
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe senilai Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan bendahara Dinas PUPR Pemprov Papua