Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provisi Papua melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM setempat menertibkan bangunan dan pedagang ilegal yang berada di Pasar Induk Regional Youtefa yang baru, Rabu.
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey, di Jayapura, Rabu, mengatakan penertiban yang dilakukan bertujuan untuk menata pasar kembali agar tertib dan rapi supaya aktivitas perekonomian bisa berjalan lancar.
"Karena tempat yang seharusnya difungsikan sebagai terminal sudah digunakan untuk berjualan, sehingga ini harus kami tertibkan," katanya.
Menurut Pekey, penertiban di Pasar Induk Regional Youtefa yang baru akan terus dilakukan agar ke depan tidak ada bangunan yang dibangun di pinggir jalan yang dapat mengganggu aktivitas keluar masuk kendaraan dan bongkar muat barang.
"Tujuan kami hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan memberikan kenyamanan bagi pedagang di Pasar Youtefa yang baru," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam melakukan penertiban diharapkan kepada para petugas agar mengutamakan komunikasi yang baik sebelum menertibkan bangunan.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert Awi mengatakan sebanyak 110 petugas terdiri dari TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Jayapura dan staf Disperindagkop disiapkan untuk pelaksanaan penertiban di Pasar Youtefa yang baru.
Menurut dia, jumlah petugas penertiban dibagi empat kelompok yakni di area terminal, pasar ikan, pasar mama-mama Papua dan pasar sayur.
"Sebelumnya kami sudah melakukan pemberitahuan sebanyak tiga kali untuk semua pedagang yang menempati bangunan yang bukan milik Pemkot Jayapura akan ditertibkan," katanya lagi.
Dia menambahkan khusus pedagang di Pasar Youtefa yang baru yang akan ditertibkan sebanyak 200 pedagang.
"Mereka akan kembali berjualan di Pasar Youtefa yang lama di tempat yang kami sudah siapkan," ujarnya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Jayapura menertibkan bangunan dan pedagang ilegal Pasar Youtefa