Jayapura (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura, Papua menyatakan hingga saat ini sebanyak 74.453 warga setempat yang wajib kartu tanda penduduk (KTP) belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Raymond Mandibondibo di Jayapura, Kamis, mengatakan berdasarkan data semester II pada 2023, jumlah penduduk di daerah itu sebanyak 404.193 jiwa.
"Dari jumlah itu yang wajib KTP sebanyak 309.884 jiwa, kemudian dari jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman 235.431 jiwa dan yang belum perekaman sebanyak 74. 453 jiwa," katanya.
Mandibondibo mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memastikan semua warga Kota Jayapura yang sudah berusia di atas 17 tahun harus dilakukan perekaman, sehingga memiliki e-KTP.
"Ini juga sebagai upaya kami agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024, semua data terkait pemilih tetap bisa sesuai dengan jumlah penduduk di Kota Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan ke depan pihaknya terus melakukan program jemput bola, seperti melakukan perekaman e-KTP di setiap kampung dan kelurahan, termasuk menyasar para siswa di sekolah yang berusia 17 tahun.
"Saat ini kami sementara melakukan pemetaan dan terus berusaha untuk memastikan semua penduduk wajib e-KTP dapat melakukan perekaman," katanya.
Dia berharap warga yang wajib memiliki KTP elektronik agar segera mengurus, sebab ini sangat penting dan sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.