Makassar (ANTARA) - Pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Umum (Pemilu) dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Berbagai persiapan menyambut pesta demokrasi tersebut telah disiapkan sejak dini dengan harapan pada pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.
Salah satu persiapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai penyelenggara Pemilu di daerah, di antaranya adalah menjaring Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPU Kota Makassar menjaring PPK dari 15 kecamatan di Kota Makassar yang mencapai 1.420 orang.
Anggota KPU Makassar, Endang Sari, mengemukakan sejak pendaftaran dibuka pada 20 November 2022 hingga hari kesembilan (terakhir) pendaftar mencapai 1.420 orang untuk kebutuhan anggota PPK di 15 kecamatan, sebanyak 75 orang.
Dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar, Kecamatan Rappocini yang pendaftarnya paling banyak yakni 217 orang. Sedang yang kurang pendaftarnya, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tercatat 14 orang, menyusul Kecamatan Ujung Pandang 26 orang dan Kecamatan Wajo 30 orang.
Antusiasme pendaftar PPK tahun ini luar biasa besar, terbukti hari kesembilan pendaftar sudah lebih seribu orang. Hal tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 semakin tinggi, jika dibandingkan dengan pendaftaran PPK Pemilu 2019.
Tingginya animo untuk menjadi petugas penyelenggara Pemilu itu ditunjukkan dari jumlah pendaftar di sejumlah kecamatan yang mencapai di atas angka 100 seperti Kecamatan Rappocini 217 orang, Kecamatan Tamalate 158 orang, Kecamatan Tamalate dan Biringkanya masing-masing 164 orang, Kecamatan Manggala 156 orang dan Kecamatan Tallo 108 orang.
Setelah menyeleksi petugas penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan, nantinya akan dilanjutkan membuka pendaftaran untuk petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Harus Selektif
Tingginya minat pendaftar calon PPK untuk Pemilu kali ini, menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legilatif (KoPel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, juga harus dibarengi dengan tingkat seleksi yang tinggi.
Karena itu, KPU harus benar-benar selektif dalam merekrut calon PPK sebagai ujung tombak dalam mengantar proses demokrasi di Indonesia. PPK terpilih harus dipastikan profesional dan bukan tim sukses calon tertentu yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024. Hal itu penting, agar kasus Pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena profesionalisme PPK yang tidak terjaga, bisa ditekan.
Hal senada dikemukakan akademisi lulusan Magister Ateneo University, Philipina Buchari Mengge, bahwa proses seleksi calon PPK itu harus transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Yang paling utama, calon PPK itu memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak berafiliasi pada partai politik, termasuk memiliki kompetensi, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK kelak pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Proses rekrutmen calon PPK, PPS hingga KPPS yang berbasis digital melalui sistem berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA ini selangkah lebih maju dibandingkan proses manual seperti periode rekrutmen pada Pemilu 2019.
Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU diketahui, SIAKBA resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
SIAKBA adalah aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
Sistem pendaftaran berbasis digital itu, kemudian mengikuti sejumlah tahapan seleksi calon penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan proses panjang, termasuk kelak melaksanakan tugas di lapangan. Pemerintah mengapresiasi petugas PPK hingga KPPS, termasuk petugas Linmas di lapangan, di antaranya dengan peningkatan honor.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan kenaikan honor bagi para petugas badan adhoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kenaikan honor petugas Pemilu 2024 itu terlampir pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus 2022 terkait satuan biaya masukan lainya (SBML) tahapan Pemilu dan tahapan pemilihan.
Selain honor pertugas badan adhoc yang mengalami kenaikan, ada penetapan santunan kecelakaan untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 mendatang.
Mencermati kenaikan honor bagi para petugas yang akan menjadi ujung tombak dalam mengantar proses demokrasi Indonesia itu, maka wajar jika harapan besar dibebankan ke pundak para PPK, PPS dan KPPS agar dapat bekerja optimal dan berintegritas.
Semua itu, tentu perlu ditunjang pula oleh lingkungan yang bersih, tak ada upaya yang melanggar peraturan perundang-undangan untuk mendongkrak suara calon tertentu, agar demokrasi yang sehat dapat diwujudkan di negeri tercinta ini. Pemilu jujur dan adil, perlu didukung petugas pelaksana yang bersih dan berintegritas.