Kaimana (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat mendesak Pemkab Kaimana segera menuntaskan pendataan penduduk orang asli Papua (OAP) hingga 2023.
Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus (Otsus) Bappeda Papua Barat Legius Wanimbo di Kaimana, Rabu, mengatakan proses pendataan OAP di Kabupaten Kaimana diharapkan mencapai 100 persen pada 2023.
"Saat ini pendataan penduduk OAP di Kabupaten Kaimana baru mencapai 76,6 persen berdasarkan data yang ada pada aplikasi SAIK Plus. Data penduduk OAP sangat penting karena menjadi salah satu dasar pengajuan alokasi dana Otsus," kata Wanimbo.
Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, alokasi dana Otsus dari Pemerintah Pusat langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota.
Hal itu berbeda dari kebijakan sebelumnya di mana dana Otsus ditransfer dari pusat ke provinsi. "Makanya data SAIK Plus itu sangat penting agar alokasi data Otsus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan," ujar Wanimbo.
Agar pendataan OAP bisa tuntas, Wanimbo mengutarakan harapannya agar semua pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat bisa melakukan pembinaan dan pemberdayaan para kader yang ada di tingkat kampung (desa) dan kelurahan, dalam hal ini operator aplikasi SAIK Plus untuk mempercepat proses penginputan data.
Aplikasi SAIK Plus, lanjutnya, bukan hanya sebagai indikator alokasi dana Otsus, tetapi juga bisa digunakan dalam menyusun perencanaan program sehingga benar-benar tepat sasaran.
Untuk diketahui, tahun ini Pemerintah Pusat mengalokasikan dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun.
Selain itu, dua provinsi ujung timur Indonesia itu juga mendapatkan kucuran Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang dibagi untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,3 triliun.
Dana ini ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.