Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, di Manokwari, Rabu, menerangkan telah ada usaha yang disusun untuk merealisasikan capaian retribusi sampah seperti turun ke rumah-rumah melakukan penagihan termasuk pengenalan atau sosialisasi kepada masyarakat.
"Khususnya yang kami kejar yakni berada di Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan dan di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat. Hanya kami perlu dukungan dari lurah setempat karena pembayaran retribusi sampah di dua kelurahan itu pelayanannya belum maksimal," ujar Umrah Nur.
Kata Umrah, pembayaran retribusi sampah melalui Kantor Pos Indonesia belum berjalan karena belum terintegrasi secara langsung. Sedangkan pembayaran retribusi sampah di Manokwari lewat transaksi non tunai dilakukan melalui BNI serta Bank Papua.
Mengenai hal tersebut, dia mengaku masih diperlukan banyak sosialisasi sebab pembayaran lewat bank belum banyak dilakukan masyarakat di daerah tersebut.
Mengenai hal tersebut, dia mengaku masih diperlukan banyak sosialisasi sebab pembayaran lewat bank belum banyak dilakukan masyarakat di daerah tersebut.
"Kami akan sosialisasikan mengenai pembayaran retribusi sampah ini di akhir bulan supaya masyarakat paham. Semoga dalam dua bulan terakhir di tahun ini capaian retribusi sampah bisa tercapai," jelas Umrah.
Seperti diketahui, retribusi sampah di Manokwari diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018, besaran retribusi sampah untuk rumah tinggal dan kios mencapai Rp50 ribu per bulan per unit atau merupakan yang terendah.
Sedangkan di tingkat menengah ada gudang dan kompleks bangunan serta hotel melati yang dikenai retribusi sampah sebesar Rp350 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan per unit. Sementara di tingkat tertinggi yakni retribusi dari hotel berbintang yang per bulannya mencapai Rp1,5 juta per bulan per unit.