Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Biak, Papua, menyiapkan enam jaksa untuk menangani pelanggaran Pemilu 2024 dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) yang merupakan gabungan bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kejaksaan yang harus bergabung dalam sentra gakkumdu merupakan amanat undang-undang. Kami pasti akan siapkan jaksa-jaksa terbaik mendukung penanganan pelanggaran pidana pemilu nanti," ujar Kajari Biak Efie Paulin Numberi melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pieter Low di Biak, Selasa.
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran pidana pemilu, Pieter berharap Bawaslu Kabupaten Biak harus lebih banyak melakukan upaya-upaya pencegahan.
"Bawaslu Kabupaten Biak 'kan mengawasi kepentingan masyarakat peserta pemilu. Akan ada banyak dinamika dan mengupayakan pencegahan harus dikedepankan," katanya.
Namun, kalau ada pelanggaran, menurut Pieter, tentu tidak boleh dibiarkan, hukum harus ditegakkan sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
Kasi Pidum Pieter mengajak seluruh pihak untuk selalu menjaga komunikasi antara bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan negeri, terutama yang nantinya tergabung di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024.
"Saya harap bisa selalu berkomunikasi dengan baik dalam wadah Sentra Gakkumdu Pemilu 2024," kata Pieter.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Biak Yason Simon Mandowen menyatakan siap menjalin koordinasi dan komunikasi kerja dengan Kejari Biak melalui Sentra Gakkumdu Biak untuk Pemilu 2024.
"Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 siap bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian mengawal penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu serentak," kata Ketua Bawaslu Simon Mandowen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan Biak siapkan enam jaksa khusus tangani pidana Pemilu 2024