Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, menerbitkan izin usaha hingga mencapai sekitar 9.000 izin usaha pada semester satu tahun 2022 untuk kategori jasa dan konstruksi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manokwari, Albinus Cobis, di Manokwari, Selasa, menerangkan jumlah tersebut adalah izin usaha dengan resiko rendah dan resiko menengah rendah.
"Banyaknya izin yang diterbitkan karena untuk risiko rendah dan menengah rendah itu pengajuannya sudah bisa dilakukan dari rumah dengan bermodal NPWP, KTP dan nomor telepon. Izinnya pun ditandatangani Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat," ujar dia.
Albinus menyebut akses dari rumah untuk pengajuan izin melalui OSS sudah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dia menjelaskan, setidaknya ada empat klasifikasi resiko dalam perizinan berusaha yakni resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Untuk resiko rendah dan menengah rendah nantinya akan diterbitkan Nomor Induk Berusaha sedangkan resiko menengah tinggi dan tinggi diperlukan verifikasi dari instansi teknis.
Kata Albinus yang diantisipasi dalam kemudahan perizinan berusaha ialah pemanfaatan izin yang salah. Dia mencontohkan satu kasus yang pernah terjadi pada April 2022 lalu dimana ada satu izin warung makan yang masuk kategori rendah tetapi disalahgunakan untuk kafe dan 'live music' yang masuk kategori menengah tinggi.
Dalam kasus penyalahgunaan rekomendasi izin, dia memastikan tidak akan serta-merta melakukan pencabutan izin disebabkan harus ada rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Inverstasi.
Pencabutan rekomendasi izin berusaha disebutnya hanya dapat dilakukan jika instansi teknis yang melakukan pengawasan atas izin berusaha menyampaikan surat rekomendasi ke DPMPTSP Manokwari yang nantinya diteruskan ke Kementerian Investasi agar menerbitkan rekomendasi pencabutan izin.
"Tapi sejauh ini untuk tahun 2022 belum ada yang dicabut izinnya," jelas dia.
Manokwari terbitkan 9.000 izin usaha pada semester satu 2022
Rabu, 19 Oktober 2022 5:39 WIB